JAKARTA – Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan reforma agraria perkotaan, termasuk konflik pertanahan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat kampung kota di Jakarta. Salah satu persoalan yang disoroti adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Semper Timur, Jakarta Utara, yang disebut mandek sejak 2018.
Koordinator ATUR, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa masyarakat kampung kota harus diakui sebagai subjek sah reforma agraria. Menurutnya, warga tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus memperoleh perlindungan hukum atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Reforma agraria perkotaan harus benar-benar berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat kampung kota yang selama ini menghadapi ketidakpastian atas tanah dan ruang hidupnya. Pemerintah harus mengakui dan melindungi masyarakat kampung kota sebagai subjek sah reforma agraria, bukan sekadar pelengkap administrasi,” kata Deodatus dalam keterangan resminya, Jumat (09/10).
Dia juga menyoroti ketimpangan penguasaan tanah di Jakarta yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah. ATUR menolak komodifikasi tanah secara berlebihan dan mendorong pengembalian fungsi sosial tanah demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami menolak ketimpangan penguasaan tanah dan komodifikasi tanah yang berlebihan di Jakarta. Tanah memiliki fungsi sosial yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menjadi komoditas yang menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.
PTSL Semper Timur Disorot, Warga Butuh Kepastian Hukum
ATUR turut mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan pertanahan yang berlarut-larut, terutama program PTSL di Semper Timur yang disebut belum tuntas sejak 2018.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Ketika prosesnya terhambat, warga membutuhkan penjelasan mengenai status permohonan, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian dari instansi berwenang.
Deodatus meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan administrasi pertanahan terus berlarut-larut tanpa kepastian bagi masyarakat.
“Kami juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum kepada warga. Kasus PTSL di Semper Timur yang disebut mandek sejak 2018 harus mendapatkan kejelasan dan penyelesaian konkret. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian karena persoalan administrasi pertanahan yang tidak kunjung tuntas,” tuturnya.
Menurut ATUR, penyelesaian persoalan PTSL perlu dilakukan secara transparan dengan memberikan informasi yang jelas kepada warga. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap proses penyelesaian mempertimbangkan status hukum tanah dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
ATUR Minta Ancaman Penggusuran dan Intimidasi Dihentikan
Selain kepastian hukum, ATUR menyoroti perlindungan ruang hidup masyarakat kampung kota. Aliansi tersebut meminta pemerintah mengambil langkah untuk mencegah ancaman penggusuran dan intimidasi yang berkaitan dengan konflik pertanahan.
Perhatian juga diarahkan pada dugaan praktik mafia tanah serta konflik klaim aset yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak negara. Persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil.
Deodatus menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Selain itu, kami meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan ancaman penggusuran yang merugikan masyarakat. Persoalan klaim aset oleh BUMN, BUMD, maupun negara harus diselesaikan secara transparan, adil, dan berdasarkan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” katanya.
ATUR berpandangan bahwa masyarakat kampung kota membutuhkan jaminan perlindungan agar tidak terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan sengketa tanah. Karena itu, pemerintah diminta memastikan setiap proses penyelesaian konflik berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti serta keberatan mereka.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat Tanah
Bagi ATUR, reforma agraria perkotaan tidak cukup hanya berorientasi pada pendataan dan penerbitan sertifikat tanah. Kebijakan tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik kepemilikan, kepastian hukum, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Deodatus menilai negara perlu menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Bagi kami, reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat tanah. Reforma agraria adalah persoalan keadilan, perlindungan ruang hidup, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata agar masyarakat kampung kota tidak terus menjadi pihak yang paling rentan dalam konflik pertanahan,” pungkasnya.
ATUR pun mendesak pemerintah menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dalam agenda reforma agraria perkotaan. Penyelesaian PTSL Semper Timur, penuntasan konflik agraria, dan perlindungan warga dari ancaman penggusuran menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut konkret. (ADR)











