Berita  

Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta Desak Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Transparan dan Profesional

Jakarta – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk menangani dugaan kasus korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian mahasiswa terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian publik dapat diproses melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta menilai bahwa penanganan perkara yang melibatkan atau dikaitkan dengan pejabat maupun mantan pejabat penegak hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah, sementara aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BEM PTNU DKI Jakarta juga mendorong agar aparat terkait memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur maupun berkembangnya spekulasi di ruang publik.

Mahasiswa menegaskan bahwa transparansi bukan berarti mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara institusional. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap menjaga independensi sekaligus memberikan informasi publik sesuai koridor hukum.

Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendorong penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian dan konsistensi, termasuk ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan orang yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegakan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu, tetapi lunak terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

“Prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan jabatan maupun kedekatan,” tegas Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta.

BEM PTNU DKI Jakarta berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menangani setiap laporan atau informasi terkait dugaan korupsi tersebut. Proses yang objektif dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebenaran sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

Di sisi lain, mahasiswa mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut BEM PTNU DKI Jakarta, dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan, profesional, objektif, dan tuntas. Kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, karena keadilan harus berlaku untuk semua,” pungkas Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta. (RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *