KALIMANTAN TENGAH — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pendataan luas lahan yang terbakar. Di balik ancaman kerusakan lingkungan dan kabut asap yang menghantui masyarakat, transparansi penyelidikan serta ketegasan penegakan hukum menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan. Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Tengah, Restu, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran karhutla secara serius, profesional, dan terbuka kepada publik.
Restu menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus berlaku tanpa pandang bulu. Perusahaan pemegang konsesi, pemilik modal, maupun pihak yang memiliki pengaruh politik tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa apabila ditemukan bukti pelanggaran. Menurutnya, ketegasan negara dalam menangani karhutla tidak cukup diukur dari keberhasilan memadamkan api, tetapi juga dari keseriusan mengungkap penyebab kebakaran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.
“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kepentingan besar,” tegas Restu.
Ia juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap wilayah konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran. Pemeriksaan harus didukung bukti lapangan, analisis citra satelit, dokumen perizinan, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Restu mengingatkan bahwa keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat tidak boleh mengabaikannya dan harus menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Restu meminta pemerintah pusat dan daerah membuka informasi mengenai lokasi dan luas lahan terbakar, status wilayah konsesi, perkembangan penyelidikan, serta langkah hukum yang telah diambil. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dapat mengawasi proses penanganan dan menilai keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan publik. Tanpa informasi yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berisiko terkikis.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka luas lahan yang terbakar, sementara perkembangan penyelidikan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait tidak jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan. Jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, siapa pun dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sebagai organisasi mahasiswa, BADKO HMI Kalimantan Tengah menilai pengawasan kebijakan publik, kritik berbasis data, dan kolaborasi dengan masyarakat, akademisi, serta organisasi lingkungan merupakan bagian penting dari upaya mencegah karhutla berulang. Restu berharap pemerintah tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi juga memperkuat pengawasan konsesi, mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, meningkatkan kesiapsiagaan pemadaman, dan membangun sistem pencegahan yang terukur. Baginya, keberhasilan penanganan karhutla harus dibuktikan melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat, keterbukaan proses hukum, dan pertanggungjawaban yang adil. (*/ADR)











