BEKASI, KOTANUSA — Komunitas Ambulans Community Bekasi menyatakan kekecewaan mendalam atas berbagai kasus dugaan penyalahgunaan mobil ambulans yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik operasional ambulans yang menyimpang hingga berujung pada pelanggaran hukum, mulai dari digunakan untuk mobilisasi aksi massa hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penggunaan ambulans untuk membawa batu dan bambu dalam kegiatan unjuk rasa pada momentum tertentu. Selain itu, terdapat pula kejadian di Provinsi Lampung, di mana ambulans yang awalnya disewa untuk mengangkut pasien justru disalahgunakan untuk membawa narkoba seberat 15,7 kilogram.
Perwakilan Ambulans Community Bekasi, Candra Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai fungsi kemanusiaan ambulans sebagai sarana penyelamatan nyawa. Ia menekankan bahwa ambulans seharusnya digunakan untuk kepentingan medis, seperti mengangkut pasien sakit, korban kecelakaan lalu lintas, maupun jenazah, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan praktik tidak bertanggung jawab oleh oknum debt collector yang memanfaatkan ambulans untuk memancing nasabah keluar melalui panggilan telepon. Menurutnya, tindakan tersebut semakin memperburuk citra layanan ambulans di mata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ambulans Community Bekasi juga menanggapi video viral terkait insiden cekcok antara sopir ambulans dan kendaraan berpelat merah di jalan raya. Candra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi akibat miskomunikasi di lapangan, di mana ambulans saat itu tengah membawa pasien, sementara pengguna jalan lain kurang memberikan prioritas sehingga memicu gesekan.
Ke depan, komunitas ini berharap seluruh pihak dapat menjaga marwah ambulans sebagai fasilitas darurat yang memiliki fungsi vital dalam pelayanan kesehatan. Mereka juga mendorong adanya pembinaan dan pelatihan berkendara bagi pengemudi ambulans melalui kerja sama dengan instansi terkait, guna meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta keselamatan dalam bertugas di jalan raya. (*/ADR)











