Dalam pernyataan yang dirilis, para aktivis menyoroti praktik politik transaksional yang dianggap bukan lagi gejala, melainkan sudah menjadi pola yang mengakar. Jabatan publik, menurut mereka, perlahan bergeser makna: bukan lagi amanah pengabdian, melainkan komoditas dari investasi politik yang harus “dikembalikan” setelah berkuasa. Situasi ini dinilai merusak bukan hanya sistem demokrasi, tetapi juga fondasi moral dalam kehidupan bernegara.
Mereka juga menegaskan bahwa desain konstitusi Indonesia pada awalnya berdiri di atas semangat musyawarah para pendiri bangsa, yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan. Namun dalam praktiknya, nilai kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah untuk mufakat dinilai semakin terdesak oleh kompetisi politik yang keras, mahal, dan dikuasai logika kekuatan modal.
Lebih jauh, mereka memperingatkan bahwa jika Pancasila hanya menjadi simbol tanpa daya hidup dalam sistem politik, maka demokrasi akan terus melenceng dari tujuannya: menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata. Yang terjadi justru sebaliknya—ketimpangan menguat, sementara politik makin menjauh dari rakyat.
Dalam pernyataan yang mereka sebut sebagai bagian dari “Gerakan Moral Nasional 98”, para aktivis mengajukan tiga tuntutan utama: mengembalikan Pancasila sebagai roh demokrasi, membentuk Komisi Konstitusi untuk mengevaluasi sistem politik yang dinilai membuka ruang korupsi sistemik, serta memperkuat peran MPR sebagai lembaga yang menjamin arah pembangunan jangka panjang.
Mereka menutup pernyataan dengan penegasan bahwa Reformasi tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sejarah. Tanpa koreksi mendasar terhadap arah politik, mereka menilai demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal yang dikendalikan oleh segelintir elite, bukan lagi alat kedaulatan rakyat. (/RA)











