Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Polri merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat DEMA PTKIN, M. Miftahul Rizqi, dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, penguatan regulasi kepolisian menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks. Berbagai tantangan seperti kejahatan siber, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana lintas negara menuntut adanya perangkat hukum yang mampu memberikan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum.
Miftahul Rizqi menilai bahwa stabilitas dan keamanan merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian yang profesional, adaptif, dan responsif sangat dibutuhkan agar negara mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
DEMA PTKIN juga memandang bahwa UU Polri dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan masa depan. Dengan kerangka hukum yang jelas, diharapkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Meski demikian, mereka menekankan bahwa penguatan kewenangan harus diimbangi dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap kebijakan tetap sejalan dengan nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di akhir pernyataannya, DEMA PTKIN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara objektif dan komprehensif. Mereka juga mendorong generasi muda untuk turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas nasional serta mengawal pembangunan bangsa secara kritis dan konstruktif. /*ADR











