Berita  

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi.

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Koordinator Petrus Salestinus, mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah memiliki alat bukti yang cukup harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengutuk segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan memiskinkan rakyat. Kami mendukung penuh Kortas Tipikor Polri untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Sepanjang telah didukung alat bukti yang cukup, tidak ada alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum,” ujar Petrus.

Ia menambahkan, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan terus mengawal upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan dukungan terhadap proses pemberantasan korupsi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga mengajak seluruh unsur aparat penegak hukum di Kabupaten Sidoarjo, yakni Polri, TNI, dan Kejaksaan, untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kepentingan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) berencana menggelar forum diskusi yang akan menghadirkan tokoh politik dan akdemisi hukum. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi sekaligus menunjukkan semangat guyub rukun dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (RA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *