Berita  

Analis Apresiasi UU Polri, Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Polri, sebuah langkah yang langsung memicu sorotan tajam publik. Regulasi ini tidak sekadar mengubah aturan, tetapi membuka ruang baru yang signifikan, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di luar institusi hingga perubahan usia pensiun dan peluang bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini dinilai sebagai manuver besar negara dalam memperkuat institusi kepolisian di tengah tekanan zaman yang semakin keras.

Analis Kebijakan Publik, Fadilah Akbar, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai langkah progresif, namun sekaligus mengandung konsekuensi besar yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi titik rawan baru dalam tata kelola institusi. “Ini bukan sekadar reformasi administratif, tetapi pertaruhan besar bagi masa depan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, Fadilah menilai UU ini menjadi ujian nyata bagi implementasi konsep Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jika dijalankan secara konsisten, regulasi ini dapat mendorong Polri menjadi lebih modern, responsif, dan profesional. Namun sebaliknya, jika hanya berhenti pada tataran normatif, maka publik berisiko kembali dihadapkan pada pola lama yang sarat kritik dan minim perubahan nyata.

Ia pun mengingatkan bahwa kekuatan institusi tidak boleh berdiri tanpa kontrol. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi garis tegas yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, penguatan Polri justru bisa menjadi bumerang yang merusak kepercayaan masyarakat. “Ini momentum besar, tetapi juga ujian serius: apakah Polri benar-benar berubah, atau hanya sekadar berganti aturan tanpa perubahan substansi,” pungkasnya. (/ *ADR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *