Berita  

Analis: UU Polri Baru Perkuat Transformasi Presisi dan Profesionalisme Kepolisian

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru ini memuat sejumlah ketentuan krusial, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, perubahan batas usia pensiun, hingga pembukaan peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan strategis dalam merespons tuntutan zaman dan dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks.

Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik, Fadilah Akbar, memberikan apresiasi atas pengesahan undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting dalam memperkuat legitimasi dan kualitas kelembagaan Polri. Menurutnya, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, progresif, dan selaras dengan kebutuhan transformasi institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Fadilah menilai UU Polri yang baru akan menjadi fondasi strategis dalam mendorong profesionalisme, modernisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Dengan pendekatan tersebut, Polri diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Menurutnya, pengesahan UU ini juga memperjelas arah transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur. Negara, kata Fadilah, sedang mengambil langkah tegas untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa penguatan institusi Polri harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya menciptakan stabilitas nasional yang mendukung pembangunan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, Fadilah mengingatkan bahwa penguatan kewenangan Polri harus tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tidak boleh diabaikan dalam implementasi undang-undang tersebut. Dengan demikian, transformasi Polri diharapkan tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga semakin dipercaya publik dan mampu menjawab tantangan keamanan masa depan secara berkeadilan. (/*ADR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *