JAKARTA – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan arah keberpihakannya di tengah tarik-menarik kepentingan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja. Di tengah ambisi pemerintah mempercepat investasi sebagai motor penggerak ekonomi nasional, DPC KEP Jakarta Timur menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak normatif buruh. Dalam negara hukum, kepentingan ekonomi tidak boleh menggeser prinsip bahwa hukum harus tetap menjadi panglima.
Sejumlah kajian dan dinamika gerakan buruh menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kerap berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi konflik hubungan industrial. Tidak jarang, atas nama menjaga stabilitas investasi, aksi penyampaian pendapat pekerja justru direspons dengan pendekatan keamanan yang dinilai berlebihan. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fungsi kepolisian sebagai pelindung seluruh warga negara, termasuk kaum pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, menurut DPC KEP Jakarta Timur, semestinya menjadi titik refleksi bagi institusi Polri untuk memperkuat orientasi penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian diharapkan tidak sekadar menjadi penjaga stabilitas keamanan, tetapi juga menjadi pengawal tegaknya hak konstitusional setiap warga negara dalam hubungan industrial.
“Polri harus memahami bahwa keberpihakan pada buruh (pro-buruh) dalam konteks penegakan hukum adalah bagian dari menjaga investasi itu sendiri. Jika hak buruh dipenuhi, produktivitas meningkat, dan gejolak sosial bisa dihindari,” demikian disampaikan DPC KEP Jakarta Timur dalam siaran persnya.
Menurut organisasi tersebut, perlindungan terhadap hak-hak pekerja bukanlah ancaman bagi dunia usaha, melainkan fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan. Kepastian hukum yang berpihak pada keadilan diyakini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas, sekaligus meminimalkan konflik sosial yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi Indonesia. Polri didorong untuk mengedepankan penyelesaian konflik industrial melalui pendekatan yang proporsional dan mengutamakan keadilan restoratif, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berujung pada pendekatan represif.
Di mata investor global, kepastian hukum tidak hanya diukur dari stabilitas keamanan, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hak seluruh pihak secara setara. Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi—baik terhadap pemilik modal maupun pekerja—kepercayaan terhadap iklim investasi Indonesia akan semakin kuat.
Memasuki usia ke-80, tantangan terbesar Polri bukan sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membuktikan bahwa institusi ini mampu menjadi penyeimbang antara kepentingan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak rakyat. Dengan menempatkan hukum sebagai panglima, Polri tidak hanya menjaga stabilitas nasional, tetapi juga memperkuat keadilan sosial sebagai fondasi utama pembangunan Indonesia. (/*RA)











